. A. warga Negara1.
Pengertian warga negara
Warga negara merupakan
terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota
atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
2.
Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
3.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undangg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah
pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku
efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Sifat Warga Negara
Sebagai warga
negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau
warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak
di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab.
5.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara dan Negara
Hak dan kewajiban
negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga
terhadap negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk
menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi
warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi
kebebasan beribadah.
b.
negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah
yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara
seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari
negara lain.
1. Fungsi Negara
a. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
b. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif
dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
c. Pertahanan
dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari
segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
d. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
2. Unsur Negara
a. konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan
(unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
a.
Masyarakat pedesaan dan perkotaan
Masyarakat
dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah
ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh
lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua
perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah
sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya
territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
1. MASYARAKAT
PEDESAAN
Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam
hidup bermasyarakat, yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka.
Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat
digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Namun demikian,
dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era informasi dan
teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku”.
Masyarakat pedesaan juga ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang
kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn
amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai
perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau
anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang
saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama
terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
1.
Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai
hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat
pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2.
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar
kekeluargaan
3.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari
pertanian
4.
Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata
pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya
2. MASYARAKAT
PEDESAAN
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community .
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta
cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap
ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.
kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan
kehidupan keagamaan di desa
2.
orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri
tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia
perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk
disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan
sebagainya .
3.
Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut
masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi
lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
4.
pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih
tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
5.
kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga
lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
6.
interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan
pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
7.
pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting,
untuk dapat mengejar kebutuhan individu
8.
perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di
kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
3. PERBEDAAN
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
1.
Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat
perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah
desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan
hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya
“bebas” dari realitas alam
2.
Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada
umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit
juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak
lepas dari kegiatan usaha.
3.
Ukuran Komunitas, Komunitas
perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4.
Kepadatan Penduduk, Penduduk desa
kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk
kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi
dari kota itu sendiri.
5.
Homogenitas dan Heterogenitas,
Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa,
kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila
dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya
heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk
di kota lebih heterogen.
6.
Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen
dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi
Sosial.
7.
Pelapisan Sosial, Kelas sosial di
dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu
kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada
diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.
Ada beberapa
perbedaan pelapisan sosial yang tak resmi antara masyarakat desa dan kota:
·
pada masyarakat kota aspek kehidupannya lebih banyak
system pelapisannya dibandingkan dengandi desa.
·
pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas eksterm
dalam piramida sosial tidak terlalu besar dan sebaliknya.
·
masyarakat perdesaan cenderung pada kelas tengah.
·
ketentuan kasta dan contoh perilaku.
Ada beberapa persamaan sosial yang tak resmi antara
masyarakat desa dan kota:
·
sama sama makhluk sosial, jadi saling membutuhkan
·
walau
terkadang masyarakatnya bersifat individual, dalam beberapa kasus mereka bisa
saling bersatu untuk hal tertentu.
Tag :
Entertaintment

0 Komentar untuk "NEGARA, WARGA NEGARA, BESERTA KEHIDUPAN SOSIAL DIDALAMNYA"